Kepala Sekolah Wajib Punya Surat Sakti
Kepala sekolah wajibpunya surat sakti, apa sih itu surat sakti? Wacana ini jelas saja membuat
beberapa orang yang bekerja di bidang pendidikan, khususnya kepala sekolah ini
terkejut. Sebenarnya apa itu surat sakti yang dimaksud? Dan mengapa surat sakti
tersebut wajib dimiliki oleh kepala sekolah? Apakah itu adalah sesuatu hal yang
penting? Mari simak penjelasan tentang surat sakti tersebut di bawah ini!
Kepala
Sekolah Wajib Punya Surat Sakti
Muncul di berita dan juga
surat kabar mengenai wacana surat sakti yang wajib dimiliki oleh kepala
sekolah, sebenarnya apa sih alasannya? Surat sakti ini mulai menjadi wacana di
awal tahun 2023 dimana mewajibkan para kepala sekolah untuk memiliki surat
sakti atau maksudnya sertifikat guru penggerak. Sertifikat ini didapatkan bagi
guru yang sudah selesai mengikuti program sekolah penggerak dan telah lulus
hingga akhir.
Sertifikat guru penggerak
ini penting untuk calon kepala sekolah karena merupakan salah satu syarat
menjadi kepala sekolah. Hal ini terbuang dalam Permendikbud No. 40 tahun 2021
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Di dalamnya membahas tentang salah
satu syarat dan ketentuan seorang guru yang bakal menjadi kepala sekolah dimana
mewajibkan mereka untuk memiliki surat sakti. Hal ini sama halnya dengan
penjelasan Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) mengenai prioritas kepada guru penggerak untuk menjadi
kepala sekolah.
Kabar tersebut disambut
baik oleh para guru penggerak yang sudah selesai menyelesaikan sekolah
penggerak sekaligus memiliki sertifikat guru penggerak, karena mereka memiliki
kesempatan untuk menjadi kepala sekolah, bahkan pengawas loh. Nadiem Makarim
juga mengatakan akan mengangkat guru penggerak agar menjadi pengawas atau
kepala sekolah.
Mengapa
Harus Guru Penggerak?
Mengapa harus menjadi
guru penggerak terlebih dahulu? Memangnya apa keunggulan dari seseorang yang
sudah menjadi guru penggerak? Guru penggerak ini nyatanya mampu meningkatkan
kompetensi guru agar dapat menjadi sistem pembelajaran yang berpusat pada
siswa-siswi. Tak hanya itu, guru penggerak juga menjadi guru yang pertama kali
mengajak warga sekolah agar aktif dalam seluruh kegiatan sekolah, baik kegiatan
internal ataupun eksternal.
Guru penggerak juga
menjadi pemimpin sistem pembelajaran dalam ekosistem pendidikan di lingkungan
sekolah. Bahkan keberadaannya mampu menjadi jembatan antar pengajar atau rekan
guru dalam proses pengembangan sistem pembelajaran di sekolah. Guru penggerak
juga menjadi salah satu guru yang membuka ruang diskusi antar guru dan stakeholder
yang ada kaitannya, khususnya yang ada kaitannya langsung di dunia
pendidikan. Nah itulah beberapa alasan mengapa guru penggerak yang telah
memiliki surat sakti berupa sertifikat layak menjadi pengawas atau kepala
sekolah.
Syarat
dan Ketentuan Menjadi Kepala Sekolah
Bisa dibilang surat sakti
yang dijelaskan di atas adalah salah satu syarat dan ketentuan untuk menjadi
kepala sekolah. Nah, bagaimana dengan persyaratan dan ketentuan yang lainnya?
Untuk menjadi kepala
sekolah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya syarat,
mekanisme, jangka waktu masa tugas, sistem penilaian kinerja, beban kerja,
pembinaan karier, dan juga diberhentikannya kepala sekolah. Pada dasarnya,
kepala sekolah menjabat paling lama selama empat periode dengan empat tahun per
periode. Dan ada beberapa persyaratan lainnya antara lain:
·
Berpendidikan paling
rendah S-1 atau D-IV yang berasal dari perguruan tinggi dan program studi yang
terakreditasi.
- ·
Memiliki dua surat sakti
yaitu sertifikat guru penggerak dan sertifikat pendidik.
- · Pangkat paling rendah
yang dimiliki penata muda tingkat I atau masuk dalam golongan ruang III/b untuk
guru yang PNS.
- ·
Dlsb
Itulah beberapa hal
tentang kepala sekolah wajib punya surat sakti.
Komentar
Posting Komentar