Kepala Sekolah Wajib Punya Surat Sakti



Kepala sekolah wajibpunya surat sakti, apa sih itu surat sakti? Wacana ini jelas saja membuat beberapa orang yang bekerja di bidang pendidikan, khususnya kepala sekolah ini terkejut. Sebenarnya apa itu surat sakti yang dimaksud? Dan mengapa surat sakti tersebut wajib dimiliki oleh kepala sekolah? Apakah itu adalah sesuatu hal yang penting? Mari simak penjelasan tentang surat sakti tersebut di bawah ini!

Kepala Sekolah Wajib Punya Surat Sakti

Muncul di berita dan juga surat kabar mengenai wacana surat sakti yang wajib dimiliki oleh kepala sekolah, sebenarnya apa sih alasannya? Surat sakti ini mulai menjadi wacana di awal tahun 2023 dimana mewajibkan para kepala sekolah untuk memiliki surat sakti atau maksudnya sertifikat guru penggerak. Sertifikat ini didapatkan bagi guru yang sudah selesai mengikuti program sekolah penggerak dan telah lulus hingga akhir.

Sertifikat guru penggerak ini penting untuk calon kepala sekolah karena merupakan salah satu syarat menjadi kepala sekolah. Hal ini terbuang dalam Permendikbud No. 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Di dalamnya membahas tentang salah satu syarat dan ketentuan seorang guru yang bakal menjadi kepala sekolah dimana mewajibkan mereka untuk memiliki surat sakti. Hal ini sama halnya dengan penjelasan Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenai prioritas kepada guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah.

Kabar tersebut disambut baik oleh para guru penggerak yang sudah selesai menyelesaikan sekolah penggerak sekaligus memiliki sertifikat guru penggerak, karena mereka memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah, bahkan pengawas loh. Nadiem Makarim juga mengatakan akan mengangkat guru penggerak agar menjadi pengawas atau kepala sekolah.

Mengapa Harus Guru Penggerak?

Mengapa harus menjadi guru penggerak terlebih dahulu? Memangnya apa keunggulan dari seseorang yang sudah menjadi guru penggerak? Guru penggerak ini nyatanya mampu meningkatkan kompetensi guru agar dapat menjadi sistem pembelajaran yang berpusat pada siswa-siswi. Tak hanya itu, guru penggerak juga menjadi guru yang pertama kali mengajak warga sekolah agar aktif dalam seluruh kegiatan sekolah, baik kegiatan internal ataupun eksternal.

Guru penggerak juga menjadi pemimpin sistem pembelajaran dalam ekosistem pendidikan di lingkungan sekolah. Bahkan keberadaannya mampu menjadi jembatan antar pengajar atau rekan guru dalam proses pengembangan sistem pembelajaran di sekolah. Guru penggerak juga menjadi salah satu guru yang membuka ruang diskusi antar guru dan stakeholder yang ada kaitannya, khususnya yang ada kaitannya langsung di dunia pendidikan. Nah itulah beberapa alasan mengapa guru penggerak yang telah memiliki surat sakti berupa sertifikat layak menjadi pengawas atau kepala sekolah.

Syarat dan Ketentuan Menjadi Kepala Sekolah

Bisa dibilang surat sakti yang dijelaskan di atas adalah salah satu syarat dan ketentuan untuk menjadi kepala sekolah. Nah, bagaimana dengan persyaratan dan ketentuan yang lainnya?

Untuk menjadi kepala sekolah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya syarat, mekanisme, jangka waktu masa tugas, sistem penilaian kinerja, beban kerja, pembinaan karier, dan juga diberhentikannya kepala sekolah. Pada dasarnya, kepala sekolah menjabat paling lama selama empat periode dengan empat tahun per periode. Dan ada beberapa persyaratan lainnya antara lain:

·         Berpendidikan paling rendah S-1 atau D-IV yang berasal dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

  1. ·         Memiliki dua surat sakti yaitu sertifikat guru penggerak dan sertifikat pendidik.
  2. ·     Pangkat paling rendah yang dimiliki penata muda tingkat I atau masuk dalam golongan ruang III/b untuk guru yang PNS.
  3. ·         Dlsb

Itulah beberapa hal tentang kepala sekolah wajib punya surat sakti.

 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tidak Punya Waktu untuk Menulis? Tenang, ada Ghost Writer Siap Membantu!

5 MENU CATERING YANG BISA JADI INSPIRASI ACARA KELUARGA